DPRD Samarinda Minta Pengawasan Pembukaan Lahan Diperketat untuk Tekan Risiko Banjir

Foto: Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar.
banner 120x600

Borneokita.com, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota Samarinda memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan, khususnya yang dilakukan pengembang perumahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan risiko banjir dan longsor akibat semakin berkurangnya kawasan resapan air.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan isu pembukaan lahan menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Menurutnya, upaya pengendalian banjir tidak akan berjalan maksimal apabila pembukaan lahan terus terjadi tanpa pengawasan yang ketat.

“Di satu sisi pemerintah sedang fokus menangani banjir, tetapi di sisi lain masih terjadi pembukaan lahan secara masif. Karena itu pengawasan harus diperkuat agar tidak ada lagi kegiatan yang berpotensi memperparah risiko banjir,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).

Deni menilai pengawasan terhadap pembukaan lahan tidak hanya menjadi tanggung jawab DLH, tetapi juga harus melibatkan perangkat daerah lain seperti Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Menurutnya, koordinasi lintas sektor diperlukan agar setiap izin pembangunan benar-benar melalui kajian yang komprehensif.

“Kami ingin ada integrasi pengawasan antara DLH, PUPR, dan Perkim. Setiap pengembang yang membuka lahan harus dipastikan telah memenuhi seluruh ketentuan, termasuk kajian risiko bencana seperti banjir dan longsor. Jangan sampai izin diberikan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan,” katanya.

Komisi III juga berencana melakukan peninjauan lapangan bersama organisasi perangkat daerah terkait untuk mengevaluasi sejumlah kawasan pengembangan perumahan. DPRD ingin memastikan pelaksanaan pembangunan tetap mengacu pada site plan yang telah disetujui dan tidak menyimpang dari ketentuan tata ruang.

“Kami akan turun langsung ke lapangan bersama dinas terkait untuk melihat apakah pembangunan berjalan sesuai site plan. Kami juga ingin memastikan tidak ada perubahan fungsi ruang yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari,” tegasnya.

Selain itu, Deni mengingatkan agar ruang terbuka hijau (RTH) yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan tidak dialihfungsikan. Menurutnya, keberadaan RTH memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus mengurangi risiko banjir di kawasan perkotaan.

“Ruang terbuka hijau merupakan bagian penting dari perencanaan pembangunan. Ketika fungsinya diubah atau bahkan diperjualbelikan, maka keseimbangan lingkungan ikut terganggu. Hal seperti ini tidak boleh terjadi karena dapat meningkatkan risiko banjir maupun longsor,” ujarnya.

Komisi III DPRD Kota Samarinda memastikan akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan di berbagai wilayah. DPRD berharap seluruh proses pembangunan dapat berjalan sesuai regulasi, sehingga pertumbuhan kawasan permukiman tetap sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi potensi bencana di Kota Samarinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *