Borneokita.com, Samarinda – Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM) Kalimantan Timur kembali menggelar Aksi Demonstrasi Jilid II sebagai bentuk tekanan publik terhadap dugaan pembiaran praktik ilegal di sektor kepelabuhanan, khususnya aktivitas bongkar muat batu bara di wilayah pengawasan KSOP Kelas I Samarinda.
Aksi ini dilatarbelakangi oleh temuan di lapangan yang menunjukkan masih maraknya aktivitas bongkar muat batu bara yang diduga ilegal di sepanjang Sungai Mahakam. Aktivitas tersebut bahkan disinyalir berlangsung melalui sejumlah jetty yang legalitasnya dipertanyakan, namun tetap beroperasi secara terbuka tanpa penindakan tegas dari otoritas terkait.
Salah satu titik yang menjadi sorotan serius adalah Jetty Pendingin, yang hingga saat ini masih diduga beroperasi meskipun izin dan status hukumnya belum jelas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap fungsi pengawasan KSOP Samarinda sebagai otoritas pelabuhan.
Lebih jauh, isu ini semakin menguat dengan mencuatnya dugaan kasus suap senilai Rp36 miliar yang menyeret nama instansi KSOP Kelas I Samarinda. Dugaan tersebut dinilai semakin menemukan relevansi setelah Kepala KSOP Kelas I Samarinda diketahui telah dinonaktifkan atau cuti dari jabatannya, yang justru memunculkan spekulasi publik terkait adanya persoalan serius di internal lembaga tersebut. Hingga kini, belum terdapat kejelasan yang transparan terkait proses penanganan kasus tersebut, sehingga menimbulkan keresahan publik dan dugaan adanya pembiaran sistemik.
Koordinator Lapangan Aksi, Ali Sya’ban, menegaskan bahwa IMPERIUM Kalimantan Timur akan terus berada di garis depan dalam mengawal isu ini.
> “Kami menegaskan bahwa IMPERIUM Kalimantan Timur tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal dugaan kasus suap senilai Rp36 miliar yang menyeret nama instansi KSOP Kelas I Samarinda. Fakta bahwa kepala KSOP dinonaktifkan atau cuti justru semakin menguatkan dugaan adanya persoalan serius yang harus dibuka secara terang kepada publik. Ini bukan sekadar isu hukum biasa, tetapi menyangkut integritas lembaga negara,” tegas Ali.
Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan KSOP terhadap menjamurnya jetty ilegal di wilayah Sungai Mahakam, yang dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
> “Maraknya jetty ilegal adalah bukti nyata bahwa pengawasan KSOP tidak berjalan optimal. Salah satu contoh yang kami soroti adalah Jetty Pendingin yang hingga hari ini masih beroperasi tanpa kejelasan legalitas. Ini jelas bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mewajibkan setiap kegiatan kepelabuhanan memiliki izin dan berada dalam pengawasan otoritas pelabuhan,” lanjutnya.
Secara regulatif, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan kepelabuhanan, termasuk pembangunan dan operasional terminal khusus (jetty), wajib memiliki izin resmi serta berada dalam pengawasan otoritas pelabuhan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan juga menegaskan bahwa operasional terminal khusus tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak.
Berdasarkan hal tersebut, IMPERIUM Kalimantan Timur menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
1. Mendesak Kementerian Perhubungan RI untuk mencopot Kepala KSOP Kelas I Samarinda.
2. Mendesak KSOP Samarinda segera menutup seluruh aktivitas jetty ilegal, termasuk Jetty Pendingin.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur membuka secara transparan penanganan dugaan suap Rp36 miliar.
4. Mendesak pengusutan tuntas dugaan korupsi sistemik yang berkaitan dengan aktivitas bongkar muat batu bara di wilayah Sungai Mahakam.
IMPERIUM menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat sipil terhadap penyelenggaraan negara. Jika tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang, gelombang aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar akan kembali digelar sebagai bentuk eskalasi perjuangan.
“Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan. Jika negara abai, maka rakyat yang akan mengingatkan,” tutup Ali.











