borneokita.com, SAMARINDA– Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Memanggil 9 Saksi perkara kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
hal ini di konfirmasi oleh juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Pada selasa 29/04/2025.
“Ya benar, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kutai Kartanegara” ucap Tessa.
Para saksi tersebut di jadwalkan akan diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim.
Adapun sembilan saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah MN, Bupati Penajam Paser Utara. ADP, Direktur Utama PT Petrona/Petrona Naga Jaya. UMS, Komisaris PT HAYYU BANDAR BERKAH. MAS, Komisaris PT HAYYU TIRTA SEJAHTERA. BBS, Pengelola Teknis PT SINAR KUMALA NAGA. SLN, Direktur Utama PT HAYYU PRATAMA KALTIM tahun 2011 sd sekarang dan Investor / Direktur Operasional PT SINAR KUMALA NAGA tahun 2019 sd sekarang. AH, Komisaris Utama PT Bara Kumala Group. ABY, Manajer Proyek di PT ALAM JAYA PRATAMA. dan RF, Komisaris PT Petro Naga Jaya,”.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa Rita menerima uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari sejumlah pengusaha tambang. kemudian Uang tersebut disebut sebagai kompensasi untuk setiap izin tambang batu bara yang dikeluarkan saat dirinya menjabat sebagai bupati.
“Jadi setiap izinnya keluar, dia akan meminta kompensasi dalam bentuk dolar (AS) antara USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Jadi sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya, baru selesai,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu 19/02/2025 lalu.
selain jadi tersangka Gratifikasi, mantan bupati kutai Kartanegara Rita juga telah menjadi tersangka TPPU sejak tahun 2024.