Borneokita.com – Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengakui bahwa permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah merupakan inisiatif dari dirinya bersama keluarga saat menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan tersebut disampaikan Yaqut ketika dirinya digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (24/3/2026). Ia tampak didampingi petugas dan tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di lokasi.
“Permintaan kami,” ujar Yaqut singkat kepada wartawan saat ditanya mengenai pengajuan perubahan status penahanan tersebut.
Pernyataan itu menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan berasal dari pihak lain, melainkan murni diajukan oleh Yaqut dan keluarganya sebagai bagian dari upaya dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
Meski demikian, Yaqut tidak menjelaskan lebih lanjut alasan spesifik di balik pengajuan tersebut, termasuk kondisi yang melatarbelakangi permintaan tahanan rumah.
Permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah sendiri merupakan mekanisme yang diperbolehkan dalam proses hukum, dengan pertimbangan tertentu yang akan dinilai oleh penyidik maupun pihak berwenang.
Dalam kesempatan tersebut, Yaqut juga memilih untuk tidak memberikan komentar tambahan terkait perkembangan kasus yang menjeratnya.
Sementara itu, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait apakah permohonan tersebut telah disetujui atau masih dalam tahap pertimbangan oleh penyidik.
Dalam praktiknya, keputusan terkait perubahan status penahanan biasanya mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi kesehatan, jaminan dari keluarga, serta risiko terhadap proses penyidikan.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Yaqut masih terus berjalan, dan publik menantikan langkah selanjutnya dari KPK dalam menangani perkara tersebut, termasuk keputusan atas permohonan tahanan rumah yang diajukan.













